Pajak & Compliance (PPN, BHP, USO)
Panduan lengkap sistem perpajakan terintegrasi LancarTech — mulai dari konfigurasi tarif pajak, kalkulasi otomatis pada invoice, pengelolaan subscriber bebas pajak, hingga pelaporan untuk kepatuhan regulasi. Semua jenis pajak yang relevan untuk ISP di Indonesia didukung secara native.
Apa itu Sistem Pajak LancarTech?
Sistem pajak LancarTech adalah modul terintegrasi yang mengelola seluruh aspek perpajakan untuk bisnis ISP Anda. Sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, ISP di Indonesia wajib memungut dan menyetorkan berbagai jenis pajak serta kontribusi regulasi kepada pemerintah. LancarTech mengotomasi proses ini sehingga Anda tidak perlu menghitung pajak secara manual pada setiap invoice.
Modul pajak terintegrasi langsung dengan sistem billing dan modul akuntansi. Saat invoice dibuat, pajak dihitung secara otomatis berdasarkan konfigurasi tarif yang telah Anda atur. Hasil perhitungan pajak juga langsung dibuatkan jurnal akuntansi yang sesuai standar, sehingga pembukuan Anda selalu akurat dan siap untuk pelaporan.
Kalkulasi Otomatis
Pajak dihitung otomatis saat invoice dibuat — mendukung inclusive (sudah termasuk harga) dan exclusive (ditambahkan di atas harga).
Multi-Tax Support
Dukung beberapa jenis pajak sekaligus: PPN, BHP, USO, PPh 23, dan pajak kustom lainnya sesuai kebutuhan bisnis.
Tax-Exempt Subscriber
Tandai subscriber tertentu sebagai bebas pajak (instansi pemerintah, yayasan, organisasi nirlaba) dengan dokumentasi pendukung.
Laporan Compliance
Laporan pajak otomatis untuk memenuhi kewajiban pelaporan ke DJP, Kominfo, dan BAKTI — siap ekspor ke CSV/PDF.
Penting:: Konfigurasi pajak bersifat per-tenant.
Jenis Pajak yang Didukung
LancarTech mendukung empat jenis pajak utama yang relevan untuk industri ISP di Indonesia. Masing-masing memiliki karakteristik, dasar hukum, dan mekanisme perhitungan yang berbeda.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk jasa akses internet. Setiap ISP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari subscriber dan menyetorkannya ke negara melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
| Parameter | Detail |
|---|---|
| Tarif Standar | 11% (berlaku sejak April 2022) |
| DPP (Dasar Pengenaan Pajak) | Harga jual jasa internet (sebelum pajak) |
| PPN Keluaran | PPN yang dikenakan ke subscriber dalam invoice |
| PPN Masukan | PPN dari pembelian perangkat dan jasa ke vendor |
| Faktur Pajak | Otomatis di-generate untuk setiap invoice ber-PPN |
| Periode Pelaporan | Bulanan — sesuai masa pajak |
| Pembulatan | PPN dibulatkan ke rupiah terdekat |
Catatan Tarif PPN:: Per ketentuan UU HPP, tarif
BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan)
BHP adalah kontribusi tahunan yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi (termasuk ISP) kepada negara sebagai imbalan atas hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi. BHP dihitung berdasarkan persentase dari pendapatan kotor (gross revenue) perusahaan.
| Parameter | Detail |
|---|---|
| Tarif BHP | 0.5% dari pendapatan bruto telekomunikasi |
| Dasar Hukum | PP No. 7/2009 tentang PNBP Kominfo |
| Periode Pelaporan | Triwulanan (per 3 bulan) |
| Basis Perhitungan | Total pendapatan jasa telekomunikasi |
| Batas Setor | Paling lambat 30 hari setelah akhir triwulan |
| Konfigurasi | Pengaturan > Pajak > BHP Telekomunikasi |
Praktik Umum ISP:: Sebagian besar ISP membebankan
USO (Universal Service Obligation)
USO atau Kewajiban Pelayanan Universal adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi untuk mendanai penyediaan akses telekomunikasi di daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan (3T). Dana USO dikelola oleh BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi).
| Parameter | Detail |
|---|---|
| Tarif USO | 1.75% dari pendapatan bruto telekomunikasi |
| Dasar Hukum | PP No. 7/2009 tentang PNBP Kominfo |
| Tujuan | Dana kewajiban pelayanan universal telekomunikasi |
| Basis Perhitungan | Total pendapatan jasa telekomunikasi (sama dengan BHP) |
| Periode Pelaporan | Triwulanan (per 3 bulan) |
| Konfigurasi | Pengaturan > Pajak > USO |
PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)
PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pembayar (withholding tax) atas penghasilan berupa jasa, termasuk jasa internet. Dalam konteks ISP, PPh 23 biasanya relevan ketika subscriber adalah badan usaha atau instansi yang wajib memotong PPh 23 atas pembayaran jasa internet kepada ISP.
| Parameter | Detail |
|---|---|
| Tarif PPh 23 | 2% dari pembayaran jasa teknik, manajemen, dan konsultasi |
| Subjek | Penyedia jasa yang menerima pembayaran dari ISP |
| Pemotong | ISP sebagai pemberi penghasilan |
| Bukti Potong | Otomatis di-generate untuk setiap pembayaran ke vendor |
| Periode Pelaporan | Bulanan — SPT Masa PPh 23 |
| Konfigurasi | Pengaturan > Pajak > PPh 23 |
Alur PPh 23 di LancarTech:: pembayaran sudah dipotong PPh 23. Admin menginput bukti potong
Ringkasan Tarif Pajak ISP
Berikut ringkasan seluruh tarif pajak dan kontribusi regulasi yang umum berlaku untuk ISP di Indonesia:
| Jenis Pajak | Tarif | Dasar Pengenaan | Frekuensi | Penerima |
|---|---|---|---|---|
| PPN | 11% | Harga jual jasa (DPP) | Bulanan | DJP |
| BHP | 0.5% | Pendapatan bruto telekomunikasi | Triwulanan | Kominfo |
| USO | 1.75% | Pendapatan bruto telekomunikasi | Triwulanan | BP USO |
| PPh 23 | 2% | Pembayaran jasa ke vendor | Bulanan | DJP |
Setup Tax Rates
Sebelum sistem pajak dapat berjalan otomatis, Anda perlu mengatur tarif pajak yang berlaku untuk bisnis ISP Anda. Proses setup hanya dilakukan sekali di awal dan dapat diubah kapan saja jika ada perubahan regulasi.
Langkah 1: Akses Pengaturan Pajak
Login ke dashboard admin LancarTech dengan akun yang memiliki role Owner atau Admin. Pastikan Anda menggunakan tenant yang benar jika mengelola lebih dari satu ISP.
Klik menu Pengaturan di sidebar kiri, kemudian pilih sub-menu Pajak. Halaman pengaturan pajak akan menampilkan daftar tarif pajak yang sudah dikonfigurasi beserta statusnya (aktif/nonaktif).
Klik tombol Tambah Tarif Pajak di bagian atas halaman. Dialog form akan muncul untuk mengisi detail tarif pajak baru.
Langkah 2: Konfigurasi Detail Tarif
Untuk setiap tarif pajak, Anda perlu mengisi informasi berikut:
| Field | Deskripsi | Contoh |
|---|---|---|
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Tarif (%) | Persentase tarif pajak yang berlaku | 11 |
| Tipe | Jenis perhitungan: persentase atau nominal tetap | Persentase |
| Diterapkan pada | Kapan pajak dihitung: per invoice atau per pembayaran | Per Invoice |
| Status | Aktif atau nonaktif — pajak nonaktif tidak dihitung | Aktif |
| Akun Kredit | Akun buku besar untuk mencatat hutang pajak | Hutang PPN |
| Tampil di Invoice | Apakah pajak ditampilkan sebagai line item di invoice | Ya |
| Exempt | Daftar subscriber yang dikecualikan dari pajak ini | Instansi pemerintah |
Langkah 3: Konfigurasi Tarif yang Direkomendasikan
Berikut adalah konfigurasi tarif pajak yang direkomendasikan untuk ISP yang berstatus PKP dan memiliki izin penyelenggaraan dari Kominfo:
Buat tarif PPN dengan rate 11%, tipe Exclusive, berlaku untuk semua paket. Dengan tipe Exclusive, pajak akan ditambahkan di atas harga paket sehingga subscriber melihat harga paket dan PPN secara terpisah di invoice. Ini adalah pendekatan yang paling transparan dan umum digunakan.
Buat tarif BHP dengan rate 0,5%. Kebanyakan ISP memilih untuk memasukkan BHP ke dalam harga paket (embedded) daripada menampilkannya terpisah. Jika Anda ingin menampilkan BHP sebagai line item terpisah, gunakan tipe Exclusive.
Buat tarif USO dengan rate 1,75%. Sama seperti BHP, USO biasanya di-embed ke dalam harga paket. LancarTech tetap menghitung dan mencatat kontribusi USO di jurnal akuntansi meskipun tidak ditampilkan terpisah di invoice.
Buat tarif PPh 23 dengan rate 2% dan tipe Withholding. Tarif ini hanya akan aktif untuk subscriber yang ditandai sebagai pemotong PPh 23 (biasanya subscriber korporat/badan usaha). Invoice tetap menampilkan total penuh, tetapi pembayaran yang diterima akan dikurangi potongan PPh 23.
ISP Non-PKP:: mengaktifkan PPN. Cukup konfigurasi BHP dan USO saja.
Kalkulasi Pajak pada Invoice
LancarTech menghitung pajak secara otomatis setiap kali invoice dibuat. Metode kalkulasi bergantung pada tipe yang Anda pilih saat setup tarif: Exclusive atau Inclusive.
Metode Exclusive (Pajak Ditambahkan)
Pada metode exclusive, pajak dihitung di atas harga paket dan
Total Invoice = Harga Paket + (Harga Paket x Tarif Pajak)Contoh Kalkulasi Exclusive
Subscriber berlangganan paket
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Harga Paket (DPP) | Rp 150.000 |
| PPN 11% | Rp 16.500 |
| Total yang Dibayar Subscriber | Rp 166.500 |
Metode Inclusive (Pajak Sudah Termasuk)
Pada metode inclusive, harga paket sudah termasuk pajak. Sistem
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Harga Paket / (1 + Tarif Pajak)
Pajak = Harga Paket - DPPContoh Kalkulasi Inclusive
Subscriber berlangganan paket
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Harga Paket (sudah termasuk pajak) | Rp 150.000 |
| DPP (100/111 x harga) | Rp 135.135 |
| PPN yang Tercakup | Rp 14.865 |
Kalkulasi Multi-Tax (PPN + BHP + USO)
Ketika beberapa jenis pajak aktif sekaligus, LancarTech menghitung
| Komponen | Kalkulasi | Nominal |
|---|---|---|
| Bulan | Periode laporan pajak | April 2026 |
| Total DPP | Jumlah dasar pengenaan pajak bulan ini | Rp 45.000.000 |
| PPN Keluaran | Total PPN yang dipungut dari subscriber | Rp 4.950.000 |
| PPN Masukan | Total PPN dari pembelian ke vendor | Rp 1.200.000 |
| PPN Kurang Bayar | Selisih PPN keluaran - masukan (yang harus disetor) | Rp 3.750.000 |
Urutan Kalkulasi:: Artinya BHP dan USO dihitung dari harga paket, bukan dari
Tax Line Items pada Invoice
Setiap invoice yang dihasilkan LancarTech memiliki rincian line items yang jelas dan transparan. Berikut adalah struktur line items pada invoice yang memiliki komponen pajak:
Struktur Line Items
Baris utama yang menampilkan nama paket layanan, periode billing (dari-sampai), dan harga paket sebelum pajak (DPP). Contoh: Internet 30 Mbps — 01 Apr 2026 s/d 30 Apr 2026 — Rp 200.000.
Jika subscriber memiliki diskon aktif (promo, kupon, atau diskon loyalty), baris diskon akan muncul dengan nominal potongan. Diskon dihitung sebelum pajak sehingga DPP menjadi harga paket dikurangi diskon.
Setiap jenis pajak yang aktif ditampilkan sebagai baris terpisah. Masing-masing menunjukkan nama pajak, tarif persentase, DPP, dan nominal pajak. Contoh: PPN 11% — DPP Rp 200.000 — Rp 22.000.
Baris terakhir menampilkan total invoice yang harus dibayar subscriber — yaitu penjumlahan harga paket (setelah diskon) ditambah seluruh komponen pajak.
Contoh Invoice Lengkap dengan Pajak
Berikut contoh invoice subscriber korporat dengan paket Internet
| Deskripsi | Nominal |
|---|---|
| Tarif Standar | 11% (berlaku sejak April 2022) |
| Tarif Standar | 11% (berlaku sejak April 2022) |
| Tarif Standar | 11% (berlaku sejak April 2022) |
| Tarif Standar | 11% (berlaku sejak April 2022) |
| Tarif Standar | 11% (berlaku sejak April 2022) |
| Tarif Standar | 11% (berlaku sejak April 2022) |
| Tarif Standar | 11% (berlaku sejak April 2022) |
Kustomisasi Tampilan:: atau disembunyikan (embedded dalam harga paket) melalui
Tax-Exempt Subscribers
Beberapa subscriber mungkin memenuhi syarat untuk dibebaskan dari pajak tertentu. LancarTech mendukung pembebasan pajak (tax exemption) per subscriber dan per jenis pajak, sehingga Anda dapat mengatur pembebasan secara granular.
Jenis Subscriber yang Umumnya Tax-Exempt
Instansi Pemerintah
Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan satuan kerja pemerintah yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dari DJP.
Yayasan & Organisasi Nirlaba
Yayasan pendidikan, rumah sakit nirlaba, lembaga keagamaan, dan organisasi sosial yang memenuhi syarat pembebasan pajak.
Kedutaan & Organisasi Internasional
Kedutaan besar, konsulat, dan organisasi internasional (PBB, WHO, dll.) yang memiliki hak diplomatik pembebasan pajak.
Subscriber di Kawasan Ekonomi Khusus
Badan usaha yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Cara Mengatur Tax Exemption
Navigasi ke menu Subscriber, cari subscriber yang ingin dibebaskan dari pajak, dan klik untuk membuka halaman detail.
Pada halaman detail subscriber, pilih tab Pajak (Tax). Tab ini menampilkan status pajak subscriber saat ini dan riwayat perubahan.
Toggle status Tax Exempt menjadi aktif. Pilih jenis pajak yang dikecualikan — Anda bisa membebaskan dari semua pajak atau hanya pajak tertentu (misalnya hanya PPN saja).
Upload salinan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, surat keterangan instansi pemerintah, atau dokumen resmi lainnya. Dokumen ini disimpan sebagai lampiran untuk keperluan audit.
Atur tanggal mulai dan tanggal berakhir pembebasan pajak. Jika SKB memiliki masa berlaku, masukkan tanggal kedaluwarsa agar sistem otomatis mengembalikan status pajak normal setelah masa berlaku habis.
Klik Simpan. Sistem akan menampilkan konfirmasi bahwa mulai invoice berikutnya, pajak yang dikecualikan tidak akan dihitung. Invoice yang sudah terbit sebelumnya tidak terpengaruh.
Perhatian Audit:: mengubah, kapan, dan dokumen apa yang dilampirkan. Pastikan
Laporan Pajak (Tax Reports)
LancarTech menyediakan berbagai laporan pajak yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaporan dan compliance ISP. Semua laporan dapat difilter berdasarkan periode, jenis pajak, dan status, serta diekspor ke CSV atau PDF.
| Laporan | Deskripsi | Kegunaan |
|---|---|---|
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
Jadwal Pelaporan Pajak
Berikut jadwal pelaporan pajak yang wajib dipatuhi oleh ISP:
SPT Masa PPN
Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Gunakan laporan Ringkasan PPN dan Detail PPN per Invoice untuk menyiapkan data e-Faktur. Contoh: PPN masa April 2026 dilaporkan paling lambat 31 Mei 2026.
BHP ke Kominfo
Laporan dan pembayaran BHP tahunan berdasarkan pendapatan kotor tahun sebelumnya. Gunakan laporan Rekapitulasi BHP untuk menyiapkan data. Pembayaran melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).
USO ke BAKTI
Laporan dan pembayaran USO tahunan berdasarkan pendapatan kotor tahun sebelumnya. Gunakan laporan Rekapitulasi USO. Pembayaran juga melalui SIMPONI.
SPT Tahunan PPh Badan
Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April). Gunakan Daftar Bukti Potong PPh 23 untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh subscriber korporat.
Reminder Otomatis:: mendekati tenggat pelaporan pajak. Anda juga dapat mengatur
Integrasi dengan Akuntansi
Salah satu keunggulan utama LancarTech adalah integrasi seamless antara modul pajak dan modul akuntansi. Setiap transaksi yang melibatkan pajak secara otomatis menghasilkan jurnal akuntansi (double-entry) yang sesuai standar — tanpa perlu input manual dari akuntan.
Jurnal Otomatis saat Invoice Dibuat
Saat invoice yang mengandung komponen pajak dibuat, sistem
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
Jurnal Otomatis saat Pembayaran Diterima
Saat subscriber membayar invoice (baik via payment gateway maupun
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
Jurnal Pembayaran dengan Potongan PPh 23
Untuk subscriber korporat yang memotong PPh 23, jurnal
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
Jurnal Penyetoran PPN ke Negara
Saat ISP menyetorkan PPN ke negara (melalui SSP atau billing
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
| Nama Pajak | Nama deskriptif untuk jenis pajak | PPN 11% |
Chart of Accounts:: akun pajak standar. Saat pertama kali setup tenant, akun-akun
Best Practices Perpajakan ISP
Berikut adalah tips dan praktik terbaik untuk mengelola perpajakan ISP Anda secara efektif menggunakan LancarTech:
Lakukan rekonsiliasi pajak bulanan
Setiap akhir bulan, jalankan laporan Rekonsiliasi Pajak untuk memastikan tidak ada selisih antara PPN yang tercatat di invoice dengan yang tercatat di jurnal akuntansi. Selesaikan selisih sebelum menyusun SPT Masa PPN.
Simpan bukti potong PPh 23 secara digital
Minta subscriber korporat untuk menyerahkan bukti potong PPh 23 segera setelah memotong. Upload bukti potong di LancarTech agar tersimpan rapi dan mudah ditemukan saat menyusun SPT Tahunan.
Perbarui tarif pajak segera saat ada perubahan regulasi
Pantau perubahan tarif PPN, BHP, dan USO. Saat ada perubahan, segera update tarif di Pengaturan Pajak. Perubahan hanya berlaku untuk invoice baru — invoice lama tidak terpengaruh.
Pisahkan akun GL untuk setiap jenis pajak
Gunakan akun General Ledger yang terpisah untuk PPN, BHP, USO, dan PPh 23. Ini memudahkan pelacakan dan pelaporan per jenis pajak serta meminimalkan risiko kesalahan saat penyusunan SPT.
Verifikasi dokumen tax-exempt secara berkala
SKB PPN dan dokumen pembebasan pajak lainnya memiliki masa berlaku. Buat reminder untuk memeriksa dan memperbarui dokumen sebelum kedaluwarsa. LancarTech akan otomatis menonaktifkan status exempt saat masa berlaku habis.
Konsultasi dengan konsultan pajak
Meskipun LancarTech mengotomasi kalkulasi pajak, tetap konsultasikan konfigurasi awal dan strategi perpajakan Anda dengan konsultan pajak yang memahami industri telekomunikasi. Ini penting terutama untuk ISP baru yang baru mendapatkan status PKP.
Ekspor data pajak secara berkala untuk backup
Meskipun semua data tersimpan aman di sistem, lakukan ekspor data pajak (CSV/PDF) secara berkala sebagai backup eksternal. Simpan setidaknya 5 tahun ke belakang sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.
Gunakan fitur preview sebelum menerapkan perubahan tarif
Sebelum mengubah tarif pajak atau mengaktifkan pajak baru, gunakan fitur preview untuk melihat dampak pada invoice berikutnya. Ini membantu memastikan konfigurasi sudah benar sebelum diterapkan ke semua subscriber.
FAQ Perpajakan ISP
Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait perpajakan ISP di LancarTech:
Apakah ISP kecil wajib memungut PPN?
Tidak. PPN hanya wajib dipungut oleh ISP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. ISP di bawah ambang batas ini tidak wajib menjadi PKP dan tidak perlu memungut PPN. Namun, BHP dan USO tetap wajib dibayarkan oleh semua ISP yang memiliki izin penyelenggaraan.
Bagaimana jika tarif PPN berubah di tengah bulan?
Anda cukup mengubah tarif PPN di Pengaturan Pajak dan mengatur tanggal efektif. Invoice yang sudah terbit dengan tarif lama tidak akan berubah. Hanya invoice baru yang dibuat setelah tanggal efektif yang akan menggunakan tarif baru. Sistem menyimpan riwayat perubahan tarif untuk keperluan audit.
Apakah BHP dan USO bisa dibebankan ke subscriber?
Ya. Ini adalah praktik yang umum di industri ISP. Anda bisa menampilkan BHP dan USO sebagai komponen terpisah di invoice (exclusive) atau memasukkannya ke dalam harga paket (inclusive/embedded). Kedua pendekatan sah secara hukum.
Bagaimana menangani subscriber yang memotong PPh 23 tapi tidak memberikan bukti potong?
LancarTech memungkinkan Anda menandai pembayaran sebagai dipotong PPh 23 meskipun bukti potong belum diterima. Sistem akan mencatat sebagai bukti potong pending. Anda dapat mengingatkan subscriber dan melacak bukti potong yang belum diterima melalui laporan Daftar Bukti Potong PPh 23.
Apakah LancarTech bisa langsung membuat e-Faktur?
Saat ini LancarTech menyediakan laporan Detail PPN per Invoice yang datanya dapat diekspor dan diimpor ke aplikasi e-Faktur DJP. Integrasi langsung dengan API e-Faktur DJP sedang dalam tahap pengembangan untuk rilis mendatang.
Bagaimana jika ada koreksi pajak pada invoice yang sudah terbit?
Gunakan fitur Credit Note (Nota Kredit) untuk melakukan koreksi. Credit Note akan membatalkan invoice lama dan membuat invoice baru dengan perhitungan pajak yang benar. Jurnal koreksi otomatis dibuat di modul akuntansi.