Dokumentasi
DocsPajak (PPN/BHP/USO)

Pajak & Compliance (PPN, BHP, USO)

Panduan lengkap sistem perpajakan terintegrasi LancarTech — mulai dari konfigurasi tarif pajak, kalkulasi otomatis pada invoice, pengelolaan subscriber bebas pajak, hingga pelaporan untuk kepatuhan regulasi. Semua jenis pajak yang relevan untuk ISP di Indonesia didukung secara native.

Apa itu Sistem Pajak LancarTech?

Sistem pajak LancarTech adalah modul terintegrasi yang mengelola seluruh aspek perpajakan untuk bisnis ISP Anda. Sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, ISP di Indonesia wajib memungut dan menyetorkan berbagai jenis pajak serta kontribusi regulasi kepada pemerintah. LancarTech mengotomasi proses ini sehingga Anda tidak perlu menghitung pajak secara manual pada setiap invoice.

Modul pajak terintegrasi langsung dengan sistem billing dan modul akuntansi. Saat invoice dibuat, pajak dihitung secara otomatis berdasarkan konfigurasi tarif yang telah Anda atur. Hasil perhitungan pajak juga langsung dibuatkan jurnal akuntansi yang sesuai standar, sehingga pembukuan Anda selalu akurat dan siap untuk pelaporan.

Kalkulasi Otomatis

Pajak dihitung otomatis saat invoice dibuat — mendukung inclusive (sudah termasuk harga) dan exclusive (ditambahkan di atas harga).

Multi-Tax Support

Dukung beberapa jenis pajak sekaligus: PPN, BHP, USO, PPh 23, dan pajak kustom lainnya sesuai kebutuhan bisnis.

Tax-Exempt Subscriber

Tandai subscriber tertentu sebagai bebas pajak (instansi pemerintah, yayasan, organisasi nirlaba) dengan dokumentasi pendukung.

Laporan Compliance

Laporan pajak otomatis untuk memenuhi kewajiban pelaporan ke DJP, Kominfo, dan BAKTI — siap ekspor ke CSV/PDF.

Penting:: Konfigurasi pajak bersifat per-tenant.

Jenis Pajak yang Didukung

LancarTech mendukung empat jenis pajak utama yang relevan untuk industri ISP di Indonesia. Masing-masing memiliki karakteristik, dasar hukum, dan mekanisme perhitungan yang berbeda.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk jasa akses internet. Setiap ISP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari subscriber dan menyetorkannya ke negara melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

ParameterDetail
Tarif Standar11% (berlaku sejak April 2022)
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)Harga jual jasa internet (sebelum pajak)
PPN KeluaranPPN yang dikenakan ke subscriber dalam invoice
PPN MasukanPPN dari pembelian perangkat dan jasa ke vendor
Faktur PajakOtomatis di-generate untuk setiap invoice ber-PPN
Periode PelaporanBulanan — sesuai masa pajak
PembulatanPPN dibulatkan ke rupiah terdekat

Catatan Tarif PPN:: Per ketentuan UU HPP, tarif

BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan)

BHP adalah kontribusi tahunan yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi (termasuk ISP) kepada negara sebagai imbalan atas hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi. BHP dihitung berdasarkan persentase dari pendapatan kotor (gross revenue) perusahaan.

ParameterDetail
Tarif BHP0.5% dari pendapatan bruto telekomunikasi
Dasar HukumPP No. 7/2009 tentang PNBP Kominfo
Periode PelaporanTriwulanan (per 3 bulan)
Basis PerhitunganTotal pendapatan jasa telekomunikasi
Batas SetorPaling lambat 30 hari setelah akhir triwulan
KonfigurasiPengaturan > Pajak > BHP Telekomunikasi

Praktik Umum ISP:: Sebagian besar ISP membebankan

USO (Universal Service Obligation)

USO atau Kewajiban Pelayanan Universal adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi untuk mendanai penyediaan akses telekomunikasi di daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan (3T). Dana USO dikelola oleh BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi).

ParameterDetail
Tarif USO1.75% dari pendapatan bruto telekomunikasi
Dasar HukumPP No. 7/2009 tentang PNBP Kominfo
TujuanDana kewajiban pelayanan universal telekomunikasi
Basis PerhitunganTotal pendapatan jasa telekomunikasi (sama dengan BHP)
Periode PelaporanTriwulanan (per 3 bulan)
KonfigurasiPengaturan > Pajak > USO

PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)

PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pembayar (withholding tax) atas penghasilan berupa jasa, termasuk jasa internet. Dalam konteks ISP, PPh 23 biasanya relevan ketika subscriber adalah badan usaha atau instansi yang wajib memotong PPh 23 atas pembayaran jasa internet kepada ISP.

ParameterDetail
Tarif PPh 232% dari pembayaran jasa teknik, manajemen, dan konsultasi
SubjekPenyedia jasa yang menerima pembayaran dari ISP
PemotongISP sebagai pemberi penghasilan
Bukti PotongOtomatis di-generate untuk setiap pembayaran ke vendor
Periode PelaporanBulanan — SPT Masa PPh 23
KonfigurasiPengaturan > Pajak > PPh 23

Alur PPh 23 di LancarTech:: pembayaran sudah dipotong PPh 23. Admin menginput bukti potong

Ringkasan Tarif Pajak ISP

Berikut ringkasan seluruh tarif pajak dan kontribusi regulasi yang umum berlaku untuk ISP di Indonesia:

Jenis PajakTarifDasar PengenaanFrekuensiPenerima
PPN11%Harga jual jasa (DPP)BulananDJP
BHP0.5%Pendapatan bruto telekomunikasiTriwulananKominfo
USO1.75%Pendapatan bruto telekomunikasiTriwulananBP USO
PPh 232%Pembayaran jasa ke vendorBulananDJP

Setup Tax Rates

Sebelum sistem pajak dapat berjalan otomatis, Anda perlu mengatur tarif pajak yang berlaku untuk bisnis ISP Anda. Proses setup hanya dilakukan sekali di awal dan dapat diubah kapan saja jika ada perubahan regulasi.

Langkah 1: Akses Pengaturan Pajak

1
Buka Dashboard Admin

Login ke dashboard admin LancarTech dengan akun yang memiliki role Owner atau Admin. Pastikan Anda menggunakan tenant yang benar jika mengelola lebih dari satu ISP.

2
Navigasi ke Pengaturan

Klik menu Pengaturan di sidebar kiri, kemudian pilih sub-menu Pajak. Halaman pengaturan pajak akan menampilkan daftar tarif pajak yang sudah dikonfigurasi beserta statusnya (aktif/nonaktif).

3
Klik Tambah Tarif Pajak

Klik tombol Tambah Tarif Pajak di bagian atas halaman. Dialog form akan muncul untuk mengisi detail tarif pajak baru.

Langkah 2: Konfigurasi Detail Tarif

Untuk setiap tarif pajak, Anda perlu mengisi informasi berikut:

FieldDeskripsiContoh
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Tarif (%)Persentase tarif pajak yang berlaku11
TipeJenis perhitungan: persentase atau nominal tetapPersentase
Diterapkan padaKapan pajak dihitung: per invoice atau per pembayaranPer Invoice
StatusAktif atau nonaktif — pajak nonaktif tidak dihitungAktif
Akun KreditAkun buku besar untuk mencatat hutang pajakHutang PPN
Tampil di InvoiceApakah pajak ditampilkan sebagai line item di invoiceYa
ExemptDaftar subscriber yang dikecualikan dari pajak iniInstansi pemerintah

Langkah 3: Konfigurasi Tarif yang Direkomendasikan

Berikut adalah konfigurasi tarif pajak yang direkomendasikan untuk ISP yang berstatus PKP dan memiliki izin penyelenggaraan dari Kominfo:

1
PPN 11% (Exclusive)

Buat tarif PPN dengan rate 11%, tipe Exclusive, berlaku untuk semua paket. Dengan tipe Exclusive, pajak akan ditambahkan di atas harga paket sehingga subscriber melihat harga paket dan PPN secara terpisah di invoice. Ini adalah pendekatan yang paling transparan dan umum digunakan.

2
BHP 0,5% (Inclusive/Embedded)

Buat tarif BHP dengan rate 0,5%. Kebanyakan ISP memilih untuk memasukkan BHP ke dalam harga paket (embedded) daripada menampilkannya terpisah. Jika Anda ingin menampilkan BHP sebagai line item terpisah, gunakan tipe Exclusive.

3
USO 1,75% (Inclusive/Embedded)

Buat tarif USO dengan rate 1,75%. Sama seperti BHP, USO biasanya di-embed ke dalam harga paket. LancarTech tetap menghitung dan mencatat kontribusi USO di jurnal akuntansi meskipun tidak ditampilkan terpisah di invoice.

4
PPh 23 2% (Withholding)

Buat tarif PPh 23 dengan rate 2% dan tipe Withholding. Tarif ini hanya akan aktif untuk subscriber yang ditandai sebagai pemotong PPh 23 (biasanya subscriber korporat/badan usaha). Invoice tetap menampilkan total penuh, tetapi pembayaran yang diterima akan dikurangi potongan PPh 23.

ISP Non-PKP:: mengaktifkan PPN. Cukup konfigurasi BHP dan USO saja.

Kalkulasi Pajak pada Invoice

LancarTech menghitung pajak secara otomatis setiap kali invoice dibuat. Metode kalkulasi bergantung pada tipe yang Anda pilih saat setup tarif: Exclusive atau Inclusive.

Metode Exclusive (Pajak Ditambahkan)

Pada metode exclusive, pajak dihitung di atas harga paket dan

Total Invoice = Harga Paket + (Harga Paket x Tarif Pajak)

Contoh Kalkulasi Exclusive

Subscriber berlangganan paket

KomponenNominal
Harga Paket (DPP)Rp 150.000
PPN 11%Rp 16.500
Total yang Dibayar SubscriberRp 166.500

Metode Inclusive (Pajak Sudah Termasuk)

Pada metode inclusive, harga paket sudah termasuk pajak. Sistem

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Harga Paket / (1 + Tarif Pajak)
Pajak = Harga Paket - DPP

Contoh Kalkulasi Inclusive

Subscriber berlangganan paket

KomponenNominal
Harga Paket (sudah termasuk pajak)Rp 150.000
DPP (100/111 x harga)Rp 135.135
PPN yang TercakupRp 14.865

Kalkulasi Multi-Tax (PPN + BHP + USO)

Ketika beberapa jenis pajak aktif sekaligus, LancarTech menghitung

KomponenKalkulasiNominal
BulanPeriode laporan pajakApril 2026
Total DPPJumlah dasar pengenaan pajak bulan iniRp 45.000.000
PPN KeluaranTotal PPN yang dipungut dari subscriberRp 4.950.000
PPN MasukanTotal PPN dari pembelian ke vendorRp 1.200.000
PPN Kurang BayarSelisih PPN keluaran - masukan (yang harus disetor)Rp 3.750.000

Urutan Kalkulasi:: Artinya BHP dan USO dihitung dari harga paket, bukan dari

Tax Line Items pada Invoice

Setiap invoice yang dihasilkan LancarTech memiliki rincian line items yang jelas dan transparan. Berikut adalah struktur line items pada invoice yang memiliki komponen pajak:

Struktur Line Items

1
Service Line Item

Baris utama yang menampilkan nama paket layanan, periode billing (dari-sampai), dan harga paket sebelum pajak (DPP). Contoh: Internet 30 Mbps — 01 Apr 2026 s/d 30 Apr 2026 — Rp 200.000.

2
Discount Line Item (jika ada)

Jika subscriber memiliki diskon aktif (promo, kupon, atau diskon loyalty), baris diskon akan muncul dengan nominal potongan. Diskon dihitung sebelum pajak sehingga DPP menjadi harga paket dikurangi diskon.

3
Tax Line Items

Setiap jenis pajak yang aktif ditampilkan sebagai baris terpisah. Masing-masing menunjukkan nama pajak, tarif persentase, DPP, dan nominal pajak. Contoh: PPN 11% — DPP Rp 200.000 — Rp 22.000.

4
Total Line

Baris terakhir menampilkan total invoice yang harus dibayar subscriber — yaitu penjumlahan harga paket (setelah diskon) ditambah seluruh komponen pajak.

Contoh Invoice Lengkap dengan Pajak

Berikut contoh invoice subscriber korporat dengan paket Internet

DeskripsiNominal
Tarif Standar11% (berlaku sejak April 2022)
Tarif Standar11% (berlaku sejak April 2022)
Tarif Standar11% (berlaku sejak April 2022)
Tarif Standar11% (berlaku sejak April 2022)
Tarif Standar11% (berlaku sejak April 2022)
Tarif Standar11% (berlaku sejak April 2022)
Tarif Standar11% (berlaku sejak April 2022)

Kustomisasi Tampilan:: atau disembunyikan (embedded dalam harga paket) melalui

Tax-Exempt Subscribers

Beberapa subscriber mungkin memenuhi syarat untuk dibebaskan dari pajak tertentu. LancarTech mendukung pembebasan pajak (tax exemption) per subscriber dan per jenis pajak, sehingga Anda dapat mengatur pembebasan secara granular.

Jenis Subscriber yang Umumnya Tax-Exempt

Instansi Pemerintah

Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan satuan kerja pemerintah yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dari DJP.

Yayasan & Organisasi Nirlaba

Yayasan pendidikan, rumah sakit nirlaba, lembaga keagamaan, dan organisasi sosial yang memenuhi syarat pembebasan pajak.

Kedutaan & Organisasi Internasional

Kedutaan besar, konsulat, dan organisasi internasional (PBB, WHO, dll.) yang memiliki hak diplomatik pembebasan pajak.

Subscriber di Kawasan Ekonomi Khusus

Badan usaha yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Cara Mengatur Tax Exemption

1
Buka Detail Subscriber

Navigasi ke menu Subscriber, cari subscriber yang ingin dibebaskan dari pajak, dan klik untuk membuka halaman detail.

2
Akses Tab Pajak

Pada halaman detail subscriber, pilih tab Pajak (Tax). Tab ini menampilkan status pajak subscriber saat ini dan riwayat perubahan.

3
Aktifkan Tax Exemption

Toggle status Tax Exempt menjadi aktif. Pilih jenis pajak yang dikecualikan — Anda bisa membebaskan dari semua pajak atau hanya pajak tertentu (misalnya hanya PPN saja).

4
Upload Dokumen Pendukung

Upload salinan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, surat keterangan instansi pemerintah, atau dokumen resmi lainnya. Dokumen ini disimpan sebagai lampiran untuk keperluan audit.

5
Tentukan Periode Berlaku

Atur tanggal mulai dan tanggal berakhir pembebasan pajak. Jika SKB memiliki masa berlaku, masukkan tanggal kedaluwarsa agar sistem otomatis mengembalikan status pajak normal setelah masa berlaku habis.

6
Simpan dan Konfirmasi

Klik Simpan. Sistem akan menampilkan konfirmasi bahwa mulai invoice berikutnya, pajak yang dikecualikan tidak akan dihitung. Invoice yang sudah terbit sebelumnya tidak terpengaruh.

Perhatian Audit:: mengubah, kapan, dan dokumen apa yang dilampirkan. Pastikan

Laporan Pajak (Tax Reports)

LancarTech menyediakan berbagai laporan pajak yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaporan dan compliance ISP. Semua laporan dapat difilter berdasarkan periode, jenis pajak, dan status, serta diekspor ke CSV atau PDF.

LaporanDeskripsiKegunaan
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%

Jadwal Pelaporan Pajak

Berikut jadwal pelaporan pajak yang wajib dipatuhi oleh ISP:

Bulanan

SPT Masa PPN

Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Gunakan laporan Ringkasan PPN dan Detail PPN per Invoice untuk menyiapkan data e-Faktur. Contoh: PPN masa April 2026 dilaporkan paling lambat 31 Mei 2026.

Tahunan

BHP ke Kominfo

Laporan dan pembayaran BHP tahunan berdasarkan pendapatan kotor tahun sebelumnya. Gunakan laporan Rekapitulasi BHP untuk menyiapkan data. Pembayaran melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).

Tahunan

USO ke BAKTI

Laporan dan pembayaran USO tahunan berdasarkan pendapatan kotor tahun sebelumnya. Gunakan laporan Rekapitulasi USO. Pembayaran juga melalui SIMPONI.

Tahunan

SPT Tahunan PPh Badan

Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April). Gunakan Daftar Bukti Potong PPh 23 untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh subscriber korporat.

Reminder Otomatis:: mendekati tenggat pelaporan pajak. Anda juga dapat mengatur

Integrasi dengan Akuntansi

Salah satu keunggulan utama LancarTech adalah integrasi seamless antara modul pajak dan modul akuntansi. Setiap transaksi yang melibatkan pajak secara otomatis menghasilkan jurnal akuntansi (double-entry) yang sesuai standar — tanpa perlu input manual dari akuntan.

Jurnal Otomatis saat Invoice Dibuat

Saat invoice yang mengandung komponen pajak dibuat, sistem

AkunDebitKredit
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%

Jurnal Otomatis saat Pembayaran Diterima

Saat subscriber membayar invoice (baik via payment gateway maupun

AkunDebitKredit
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%

Jurnal Pembayaran dengan Potongan PPh 23

Untuk subscriber korporat yang memotong PPh 23, jurnal

AkunDebitKredit
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%

Jurnal Penyetoran PPN ke Negara

Saat ISP menyetorkan PPN ke negara (melalui SSP atau billing

AkunDebitKredit
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%
Nama PajakNama deskriptif untuk jenis pajakPPN 11%

Chart of Accounts:: akun pajak standar. Saat pertama kali setup tenant, akun-akun

Best Practices Perpajakan ISP

Berikut adalah tips dan praktik terbaik untuk mengelola perpajakan ISP Anda secara efektif menggunakan LancarTech:

Lakukan rekonsiliasi pajak bulanan

Setiap akhir bulan, jalankan laporan Rekonsiliasi Pajak untuk memastikan tidak ada selisih antara PPN yang tercatat di invoice dengan yang tercatat di jurnal akuntansi. Selesaikan selisih sebelum menyusun SPT Masa PPN.

Simpan bukti potong PPh 23 secara digital

Minta subscriber korporat untuk menyerahkan bukti potong PPh 23 segera setelah memotong. Upload bukti potong di LancarTech agar tersimpan rapi dan mudah ditemukan saat menyusun SPT Tahunan.

Perbarui tarif pajak segera saat ada perubahan regulasi

Pantau perubahan tarif PPN, BHP, dan USO. Saat ada perubahan, segera update tarif di Pengaturan Pajak. Perubahan hanya berlaku untuk invoice baru — invoice lama tidak terpengaruh.

Pisahkan akun GL untuk setiap jenis pajak

Gunakan akun General Ledger yang terpisah untuk PPN, BHP, USO, dan PPh 23. Ini memudahkan pelacakan dan pelaporan per jenis pajak serta meminimalkan risiko kesalahan saat penyusunan SPT.

Verifikasi dokumen tax-exempt secara berkala

SKB PPN dan dokumen pembebasan pajak lainnya memiliki masa berlaku. Buat reminder untuk memeriksa dan memperbarui dokumen sebelum kedaluwarsa. LancarTech akan otomatis menonaktifkan status exempt saat masa berlaku habis.

Konsultasi dengan konsultan pajak

Meskipun LancarTech mengotomasi kalkulasi pajak, tetap konsultasikan konfigurasi awal dan strategi perpajakan Anda dengan konsultan pajak yang memahami industri telekomunikasi. Ini penting terutama untuk ISP baru yang baru mendapatkan status PKP.

Ekspor data pajak secara berkala untuk backup

Meskipun semua data tersimpan aman di sistem, lakukan ekspor data pajak (CSV/PDF) secara berkala sebagai backup eksternal. Simpan setidaknya 5 tahun ke belakang sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

Gunakan fitur preview sebelum menerapkan perubahan tarif

Sebelum mengubah tarif pajak atau mengaktifkan pajak baru, gunakan fitur preview untuk melihat dampak pada invoice berikutnya. Ini membantu memastikan konfigurasi sudah benar sebelum diterapkan ke semua subscriber.

FAQ Perpajakan ISP

Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait perpajakan ISP di LancarTech:

Apakah ISP kecil wajib memungut PPN?

Tidak. PPN hanya wajib dipungut oleh ISP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. ISP di bawah ambang batas ini tidak wajib menjadi PKP dan tidak perlu memungut PPN. Namun, BHP dan USO tetap wajib dibayarkan oleh semua ISP yang memiliki izin penyelenggaraan.

Bagaimana jika tarif PPN berubah di tengah bulan?

Anda cukup mengubah tarif PPN di Pengaturan Pajak dan mengatur tanggal efektif. Invoice yang sudah terbit dengan tarif lama tidak akan berubah. Hanya invoice baru yang dibuat setelah tanggal efektif yang akan menggunakan tarif baru. Sistem menyimpan riwayat perubahan tarif untuk keperluan audit.

Apakah BHP dan USO bisa dibebankan ke subscriber?

Ya. Ini adalah praktik yang umum di industri ISP. Anda bisa menampilkan BHP dan USO sebagai komponen terpisah di invoice (exclusive) atau memasukkannya ke dalam harga paket (inclusive/embedded). Kedua pendekatan sah secara hukum.

Bagaimana menangani subscriber yang memotong PPh 23 tapi tidak memberikan bukti potong?

LancarTech memungkinkan Anda menandai pembayaran sebagai dipotong PPh 23 meskipun bukti potong belum diterima. Sistem akan mencatat sebagai bukti potong pending. Anda dapat mengingatkan subscriber dan melacak bukti potong yang belum diterima melalui laporan Daftar Bukti Potong PPh 23.

Apakah LancarTech bisa langsung membuat e-Faktur?

Saat ini LancarTech menyediakan laporan Detail PPN per Invoice yang datanya dapat diekspor dan diimpor ke aplikasi e-Faktur DJP. Integrasi langsung dengan API e-Faktur DJP sedang dalam tahap pengembangan untuk rilis mendatang.

Bagaimana jika ada koreksi pajak pada invoice yang sudah terbit?

Gunakan fitur Credit Note (Nota Kredit) untuk melakukan koreksi. Credit Note akan membatalkan invoice lama dan membuat invoice baru dengan perhitungan pajak yang benar. Jurnal koreksi otomatis dibuat di modul akuntansi.